Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Importasi Gula ke Kejari Jakpus, Tom Lembong Segera Disidang

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 15 Februari 2025 | 02:15 WIB

 

Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan korupsi impor gula ke Kejari Jakpus pada Jumat (14/2).
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan korupsi impor gula ke Kejari Jakpus pada Jumat (14/2).

Radar Pasuruan - Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus).

Tersangka dalam kasus ini adalah Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Charles Sitorus.

Kedua tersangka dijadwalkan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa serah terima tahap II berlangsung pada Jumat (14/2).

"Setelah proses pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Harli dilansir dari Jawa Pos.

Sambil menunggu penyusunan surat dakwaan dan proses pelimpahan ke pengadilan, Tom Lembong akan ditahan selama 20 hari hingga 5 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Sementara itu, Charles Sitorus akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.

"Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," papar Harli.

Dalam perkara ini, Kejagung menemukan dugaan bahwa importasi gula pada periode 2015-2016 dilakukan secara melawan hukum di lingkungan Kemendag.

Tindakan tersebut dinilai menguntungkan pihak tertentu serta menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 578 miliar.

Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Disidang #Kejagung #korupsi #Tom Lembong