Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Diperiksa 12 Jam, Nikita Mirzani Tantang Reza Gladys Buktikan Tuduhan Pemerasan

Moch Vikry Romadhoni • Minggu, 9 Februari 2025 | 01:58 WIB

 

Artis Nikita Mirzani.
Artis Nikita Mirzani.

Radar Pasuruan - Nikita Mirzani bersama Oky Pratama dan Dokter Detektif (Doktif) telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dokter Reza Gladys.

Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, pemerasan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 12 jam, Nikita mendapat 58 pertanyaan dari penyidik. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi laporan tersebut dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Jika nantinya tuduhan terhadapnya tidak terbukti, ia memastikan akan melaporkan balik Reza Gladys.

"Biarkan saja berproses sampai ada pembuktian. Kalau nanti tidak terbukti, akan lapor balik," ujar Nikita Mirzani.

Terkait tuduhan pemerasan, Nikita mengaku bingung dengan klaim yang diajukan oleh Reza Gladys. Ia bahkan menantang pelapor untuk secara terbuka membuktikan tuduhannya. Nikita juga memberikan analogi sederhana agar publik lebih mudah memahami situasi yang terjadi.

"Misalkan kalian dipanggil sama gua, terus dikasih uang. Setelah lo ambil, lo diteriakin maling. Kurang lebih begitu (gambarannya)," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa pemerasan harus memenuhi unsur-unsur tertentu, termasuk adanya ancaman. Jika tidak ada bukti yang jelas, kasus ini tidak dapat dikategorikan sebagai pemerasan.

"Pemerasan itu ada unsurnya, ada ancamannya. Bagaimana seseorang yang tidak kenal bisa menelepon seseorang, lalu meminta tolong supaya bisa bertemu?" kata Fahmi Bachmid.

Di sisi lain, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengungkapkan bahwa kliennya telah melaporkan artis berinisial NM dan beberapa rekannya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Reza Gladys menjerat NM dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 27B Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan yang memiliki ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Tak hanya itu, NM juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.

"Kami telah menyerahkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan ini. Kami berharap Polda Metro Jaya bisa segera menetapkan tersangka dan menangkap pelakunya," ujar Julianus Sembiring.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#pemerasan #tppu #nikita mirzani #reza gladys