Radar Pasuruan - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun regulasi ketat untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.
Salah satu fokus utama regulasi ini adalah penetapan batas usia bagi anak dalam mengakses platform digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan produktif bagi anak-anak, bukan menjauhkan mereka dari teknologi.
"Kami tidak ingin anak-anak kehilangan akses internet. Namun, kita harus memastikan mereka menggunakannya dengan aman," ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (7/2) dilansir dari Jawa Pos.
Regulasi ini nantinya akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pembatasan usia bagi anak-anak yang mengakses platform digital guna mengurangi risiko paparan konten negatif seperti kekerasan dan pornografi.
Selain itu, Komdigi juga akan mengklasifikasikan platform digital berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan terhadap anak-anak.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, turut menyoroti berbagai fitur berbahaya yang terdapat di sejumlah platform digital.
Ia mencontohkan adanya fitur berbagi lokasi serta konten manipulatif yang dapat membahayakan anak-anak.
"Ada banyak kartun yang terlihat menarik, tetapi ketika diklik, isinya mengandung jebakan. Belum lagi fitur yang memungkinkan lokasi anak-anak dilacak, ini sangat berbahaya," ujar Ai Maryati.
Komdigi menargetkan regulasi ini dapat rampung dalam 1-2 bulan ke depan. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital.
Untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada anak, Komdigi menggandeng berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait, akademisi, dan lembaga pemerhati anak.
Regulasi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menjaga generasi penerus Indonesia dari ancaman di dunia digital.
Editor : Moch Vikry Romadhoni