Radar Pasuruan - Presiden RI Prabowo Subianto memimpin sidang perdana Dewan Pertahanan Nasional yang berlangsung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (7/2) siang.
Dalam sidang tersebut, Prabowo menegaskan bahwa pertahanan nasional adalah elemen krusial bagi suatu negara, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan perlindungan rakyat sebagai tujuan utama.
“Dalam pembukaan UUD 1945, tujuan nasional pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Asas pertama adalah asas perlindungan, yang berarti asas pertahanan,” ujar Prabowo.
Ia juga menjelaskan bahwa keberadaan Dewan Pertahanan Nasional telah lama diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, khususnya Pasal 15.
Namun, baru pada tahun 2024 amanat tersebut diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024.
“Butuh 22 tahun setelah Undang-Undang disahkan untuk akhirnya membentuk Dewan Pertahanan Nasional sesuai perintah Undang-Undang,” tambahnya.
Ketua Harian Dewan Pertahanan, Sjafrie Sjamsoedin, dalam kesempatan tersebut melaporkan bahwa Dewan Pertahanan Nasional bertugas merumuskan kebijakan umum pertahanan negara dalam jangka waktu lima tahun.
Untuk mendukung operasional dewan ini, saat ini tengah dilakukan finalisasi struktur organisasi dan tata kerja yang mencakup tiga kedeputian, yaitu Deputi Geostrategi, Deputi Geopolitik, serta Deputi Geoekonomi, yang didukung oleh kesekretariatan.
Editor : Moch Vikry Romadhoni