Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Polda Bali Selidiki Perampokan WNA Ukraina, Imigrasi Siap Berkoordinasi

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 5 Februari 2025 | 02:22 WIB

 

Imigrasi Denpasar menghadirkan kepada awak media sebanyak enam warga negara asing, tiga di antaranya dari India yang melakukan penipuan daring dalam jumpa pers di Denpasar, Bali, Selasa (4/2/2025).
Imigrasi Denpasar menghadirkan kepada awak media sebanyak enam warga negara asing, tiga di antaranya dari India yang melakukan penipuan daring dalam jumpa pers di Denpasar, Bali, Selasa (4/2/2025).

Radar Pasuruan - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Bali bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Bali dalam menyelidiki kasus perampokan yang dialami seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina.

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan di Polda, dan kami membantu pihak kepolisian dalam menangani hal tersebut," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, di Denpasar, Selasa (3/2) dilansir dari dari Antara.

Namun, Parlindungan belum bisa memberikan banyak informasi karena penyelidikan masih berlangsung.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan pencekalan sebelum ada hasil penyelidikan yang lebih jelas.

"Kami tidak bisa melakukan pencekalan tanpa hasil pendalaman. Jika salah langkah, kami bisa digugat," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia tidak mengungkap detail perkembangan kasus ini karena masih dalam tahap penyelidikan di Polda Bali.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa ada dugaan sembilan pelaku dalam kasus perampokan terhadap WNA asal Ukraina berinisial IL.

Saat ini, para pelaku masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Berdasarkan laporan korban, sembilan pelaku tersebut diduga berasal dari Rusia, Ukraina, dan Kazakhstan.

Polda Bali sempat menahan seorang pria asal Rusia berinisial KA di Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak terbang ke Dubai.

Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, KA dibebaskan karena terbukti tidak berada di Bali saat kejadian berlangsung.

Kasus ini sempat viral di media sosial melalui potongan video yang menunjukkan aksi kriminal yang diduga terjadi pada 15 Desember 2024.

Dalam peristiwa tersebut, IL menjadi korban penculikan dan perampokan aset kripto senilai Rp3,4 miliar.

Para pelaku menggunakan topeng serta membawa senjata tajam dan pistol dalam aksi yang diperkirakan terjadi di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#polda bali #perampokan #wna #ukraina #imigrasi