Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Mulai 1 Februari 2025, Pertamina Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Ini Syarat Jadi Pangkalan Resmi

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 4 Februari 2025 | 18:33 WIB

 

Warga antri membeli gas elpiji 3 kg.
Warga antri membeli gas elpiji 3 kg.

Radar Pasuruan - Mulai 1 Februari 2025, Pertamina akan melarang pengecer untuk menjual Elpiji 3 Kg.

Kebijakan ini bertujuan agar distribusi gas bersubsidi lebih tepat sasaran, mencegah kelangkaan, serta menjaga stabilitas harga di pasaran.

Bagi pengecer atau individu yang ingin tetap menjual Elpiji 3 Kg secara legal, mereka harus menjadi pangkalan resmi dengan melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau situs Kemitraan Pertamina. Berikut tata cara dan persyaratannya:

Cara Daftar Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg

1. Pendaftaran Melalui OSS

Baca Juga: Pelarangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Picu Panik, DPR Minta Kebijakan Ditata Ulang

2. Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina

Syarat & Ketentuan Pangkalan Resmi

Dengan diterapkannya aturan ini, distribusi Elpiji 3 Kg diharapkan lebih terkontrol dan tepat sasaran, sehingga dapat menghindari kelangkaan serta memastikan gas bersubsidi benar-benar tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs OSS atau Kemitraan Pertamina.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#pangkalan resmi #elpiji 3 kg #lpg #pertamina