Radar Pasuruan - Mulai 1 Februari 2025, Pertamina akan melarang pengecer untuk menjual Elpiji 3 Kg.
Kebijakan ini bertujuan agar distribusi gas bersubsidi lebih tepat sasaran, mencegah kelangkaan, serta menjaga stabilitas harga di pasaran.
Bagi pengecer atau individu yang ingin tetap menjual Elpiji 3 Kg secara legal, mereka harus menjadi pangkalan resmi dengan melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau situs Kemitraan Pertamina. Berikut tata cara dan persyaratannya:
Cara Daftar Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg
1. Pendaftaran Melalui OSS
-
Buat Akun OSS
- Kunjungi https://www.oss.go.id
- Klik "Daftar", isi formulir, centang persetujuan, lalu klik "Submit"
- Aktivasi akun melalui email, kemudian login
-
Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Masuk ke menu "Permohonan" → pilih Izin Usaha Mikro & Kecil (IUMK)
- Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB), isi data usaha, lalu klik "Proses NIB"
- Cetak dokumen NIB sebagai bukti legalitas usaha
-
Melengkapi Data Usaha
- Isi informasi terkait lokasi usaha, jenis barang/jasa, dan dokumen persetujuan lingkungan
- Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia di Play Store & App Store
Baca Juga: Pelarangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Picu Panik, DPR Minta Kebijakan Ditata Ulang
2. Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina
- Buka Situs → https://kemitraan.pertamina.com
- Registrasi & Unggah Dokumen
- KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, SIUP, TDP, dan surat izin lainnya
- Surat referensi bank & dokumen persetujuan lingkungan
- Verifikasi & Persetujuan
- Jika memenuhi syarat, Pertamina akan menerbitkan surat keterangan sebagai penyalur resmi Elpiji 3 Kg
Syarat & Ketentuan Pangkalan Resmi
- Memiliki papan pengenal sebagai agen resmi Pertamina
- Operasional harus sesuai prosedur distribusi Pertamina
- Mematuhi regulasi distribusi untuk memastikan ketersediaan Elpiji 3 Kg serta menjaga harga tetap stabil
Dengan diterapkannya aturan ini, distribusi Elpiji 3 Kg diharapkan lebih terkontrol dan tepat sasaran, sehingga dapat menghindari kelangkaan serta memastikan gas bersubsidi benar-benar tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs OSS atau Kemitraan Pertamina.
Editor : Moch Vikry Romadhoni