Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Pelarangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Picu Panik, DPR Minta Kebijakan Ditata Ulang

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 4 Februari 2025 | 01:38 WIB

 

Pekerja menata tabung gas 3 Kg subsidi di salah satu agen toko sembako, Manggarai, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Pekerja menata tabung gas 3 Kg subsidi di salah satu agen toko sembako, Manggarai, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Radar Pasuruan - Kebijakan pelarangan pengecer dalam menjual LPG 3 kilogram menimbulkan kepanikan di masyarakat.

Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PKB, Imas Aan Ubudiah, meminta agar tata niaga LPG dikaji ulang dengan persiapan yang lebih matang agar tidak merugikan masyarakat.

“Kami melihat bahwa penataan ulang distribusi LPG 3 kilogram ini belum dipersiapkan dengan baik, sehingga menimbulkan kepanikan. Dalam beberapa hari terakhir, kami menerima keluhan dari masyarakat yang kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram akibat aturan pembelian yang mewajibkan melalui pangkalan resmi,” ujar Imas Aan Ubudiah kepada wartawan, Senin (3/2) dilansir dari Jawa Pos.

Sebelumnya, masyarakat bisa membeli gas LPG di warung atau toko kelontong.

Namun, dengan aturan baru ini, mereka harus membeli di pangkalan resmi LPG 3 kilogram dengan mengakses laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi call center 135.

Selain itu, pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kilogram harus mendaftar sebagai pangkalan atau sub-penyalur resmi dari Pertamina.

Imas memahami tujuan pemerintah dalam menata ulang distribusi gas melon agar lebih tepat sasaran dan tidak membebani masyarakat.

Ia mengakui bahwa harga LPG 3 kilogram di pasaran sering kali jauh melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 12.000.

“Gas LPG 3 kilogram memang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu dengan harga Rp 12.000. Namun, pada kenyataannya, gas ini juga banyak digunakan oleh warga berkecukupan dan dijual di pasaran dengan harga sekitar Rp 20.000 hingga Rp 25.000,” jelasnya.

Meski demikian, menurut Imas, kebijakan penjualan LPG yang hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi ini terkesan mendadak.

Banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan baru tersebut, sementara pemerintah baru membuka pendaftaran bagi warga yang ingin menjadi pangkalan resmi.

“Ini menjadi masalah karena aturan pembelian di pangkalan resmi sudah diterapkan, tetapi para pedagang yang ingin menjadi pangkalan resmi masih belum ditetapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator asal Jawa Barat XI itu menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh merugikan masyarakat.

Selama ini, pengecer LPG sangat membantu warga karena menyediakan gas 24 jam sehari.

“Meskipun harga di pengecer lebih tinggi akibat rantai distribusi yang panjang, keberadaan mereka sangat membantu masyarakat karena tersedia sepanjang waktu. Jika hanya mengandalkan pangkalan resmi, apakah layanan 24 jam bisa tetap tersedia?” pungkasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#dpr #kebijakan #pengecer #lpg