Radar Pasuruan - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 segera dilantik.
Menurut Tito, percepatan pelantikan ini penting untuk memastikan kepastian politik di daerah serta meningkatkan efisiensi pemerintahan.
"Presiden menginstruksikan saya untuk mengupayakan pelantikan secepat mungkin agar ada kepastian politik di daerah. Dengan demikian, pemerintahan bisa segera berjalan dengan baik," ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1) dilansir dari Antara.
Dengan adanya kepastian politik, diharapkan sektor usaha di daerah dapat beroperasi lebih optimal. Selain itu, dampak keterbelahan masyarakat pasca-pilkada juga bisa segera diredam setelah kepala daerah definitif mulai bekerja.
Tito menjelaskan bahwa kepala daerah terpilih juga harus segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk menyelaraskan jadwal pelantikan, kepala daerah yang tidak mengalami sengketa pilkada akan dilantik bersamaan dengan mereka yang gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal.
Awalnya, putusan dismissal dijadwalkan pada pertengahan Februari, tetapi MK memutuskan untuk mempercepat proses tersebut menjadi tanggal 4 dan 5 Februari 2025.
Sebagai konsekuensi dari perubahan ini, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula direncanakan pada 6 Februari 2025 harus diundur.
Pelantikan akan menunggu hasil putusan dismissal terlebih dahulu.
Setelah putusan MK keluar, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan mengusulkan pelantikan berdasarkan ketetapan KPUD.
Terkait tanggal pasti pelantikan, Kemendagri akan terus berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK untuk memastikan waktu yang tepat sesuai dengan tahapan penyelesaian di masing-masing lembaga.
Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung (MA) mengenai proses pelantikan kepala daerah.
"Kami berharap MK bisa mempercepat putusan dismissal sehingga KPU segera mengeluarkan penetapan kepala daerah terpilih berdasarkan ketetapan MK," pungkas Tito.
Editor : Moch Vikry Romadhoni