Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Jaksa Limpahkan Kasus Dugaan Suap Kasasi Ronald Tannur ke Pengadilan Tipikor

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 1 Februari 2025 | 03:30 WIB

 

Petugas menggiring tersangka kasus dugaan suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Radar Pasuruan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam penanganan kasasi perkara Ronald Tannur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tersangka dalam kasus ini adalah Zarof Ricar (ZR).

"Perkara atas nama ZR telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (31/1) dilansir dari Antara.

Dengan pelimpahan ini, Zarof Ricar segera menjalani proses persidangan.

Namun, Harli menegaskan bahwa jadwal sidang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

Kasus ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Zarof Ricar diduga bersekongkol dengan Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur.

"LR meminta ZR untuk mengupayakan hakim agung di Mahkamah Agung agar tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi," jelas Qohar.

Sebagai imbalan, Lisa Rahmat menjanjikan uang suap sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S. Sementara itu, Zarof Ricar dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas perannya dalam skandal tersebut.

Namun, Qohar menambahkan bahwa hingga saat ini, uang tersebut belum diserahkan kepada ketiga hakim tersebut.

Tim pemeriksa Mahkamah Agung mengungkapkan bahwa Zarof Ricar pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo (S), yang merupakan ketua majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.

Menurut hasil pemeriksaan, pertemuan antara Zarof dan Soesilo terjadi secara singkat dalam sebuah acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024.

Dalam kesempatan itu, Zarof sempat menyinggung soal kasasi Ronald Tannur, tetapi Hakim Soesilo dikabarkan tidak menanggapi pernyataan tersebut.

Mahkamah Agung sebelumnya menyatakan bahwa mereka menyerahkan pengusutan lebih lanjut terkait asal-usul uang dalam kasus ini kepada Kejaksaan Agung.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#suap #pengadilan tipikor #Ronald Tannur #jaksa