Radar Pasuruan - Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa, menegaskan bahwa Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, layak mendapat gelar Pahlawan Nasional.
Salah satu alasan utamanya adalah perjuangan Gus Dur dalam menetapkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur resmi di Indonesia.
Saat menjabat sebagai Presiden, Gus Dur menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000, yang membatalkan Instruksi Presiden era Presiden Soeharto tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Tionghoa, termasuk larangan perayaan Imlek.
Kebijakan ini kemudian diteruskan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, yang secara resmi menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional.
"Keppres Nomor 6 Tahun 2000 yang dikeluarkan Presiden Abdurrahman Wahid menunjukkan bahwa Gus Dur adalah tokoh yang memperjuangkan pluralisme dan toleransi di Indonesia," ujar Neng Eem di Jakarta, Rabu (29/1).
Menurut Neng Eem, kebijakan Gus Dur tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin kebebasan setiap individu untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya.
Tak hanya membebaskan perayaan Imlek dan tarian barongsai, Keppres yang dikeluarkan Gus Dur juga menghapus dikotomi istilah "pribumi" dan "nonpribumi" di Indonesia.
Selain itu, pada masa kepemimpinannya, agama Konghucu resmi diakui sebagai salah satu agama yang sah di Indonesia.
Atas jasa-jasanya dalam membela hak-hak masyarakat Tionghoa, Gus Dur mendapatkan gelar Bapak Tionghoa Indonesia pada tahun 2004.
Saat ini, Fraksi PKB MPR RI tengah mempersiapkan seluruh persyaratan agar Gus Dur dapat ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
"Momentum perayaan Imlek hari ini sekaligus mengingatkan kita bahwa Gus Dur sangat layak menjadi pahlawan nasional, apalagi MPR RI pada 25 September 2024 telah mencabut TAP MPR RI Nomor II/MPR/2001 tentang Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden Republik Indonesia," tambah Neng Eem.
Dengan berbagai jasa yang telah diberikan, PKB optimis bahwa gelar Pahlawan Nasional untuk Gus Dur dapat segera terwujud.
Editor : Moch Vikry Romadhoni