Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memverifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Raffi Ahmad.
Sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, laporan kekayaan Raffi akan diumumkan pekan ini.
"Kemungkinan sudah bisa diumumkan hari Kamis atau Jumat minggu ini," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Selasa (28/1) dilansir dari Jawa Pos.
Raffi Ahmad diharuskan melaporkan hartanya ke KPK usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024.
Menurut Tessa, semua prosedur terkait LHKPN Raffi telah lengkap dan terverifikasi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, sebelumnya menyebutkan bahwa dari total 124 pejabat Kabinet Merah Putih, sebanyak 123 telah menyerahkan LHKPN.
Satu pejabat yang belum melapor adalah Tina Talisa, yang baru dilantik sebagai Staf Khusus Wakil Presiden pada 6 Desember 2024.
Tina masih memiliki waktu hingga 31 Maret 2025 untuk melaporkan kekayaannya.
"Sebanyak 123 pejabat dilantik pada 21 Oktober 2024, dan 1 orang dilantik pada 6 Desember 2024," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1).
Pahala merinci, 123 pejabat yang telah menyerahkan LHKPN terdiri atas 52 Menteri/Kepala Lembaga setingkat menteri, 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga, serta 15 Utusan Khusus, Penasihat Khusus, dan Staf Khusus.
"KPK mengapresiasi kepatuhan Kabinet Merah Putih dalam melaporkan LHKPN mereka. Hal ini menjadi teladan yang baik bagi penyelenggara negara lainnya," tegas Pahala.
Hingga saat ini, LHKPN dari 14 menteri Kabinet Merah Putih sudah dapat diakses melalui e-announcement.
Pahala memastikan seluruh LHKPN pejabat kabinet akan diunggah setelah proses verifikasi selesai.
"LHKPN adalah instrumen penting untuk transparansi kepemilikan dan asal-usul kekayaan seorang penyelenggara negara. Selain itu, dengan akses terbuka, masyarakat dapat ikut serta dalam upaya pencegahan korupsi," pungkas Pahala.
Editor : Moch Vikry Romadhoni