Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

RUU Minerba: Wacana Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi Menimbulkan Pro dan Kontra

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 25 Januari 2025 | 04:03 WIB

 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Radar Pasuruan - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa usulan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk perguruan tinggi merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). ]

Usulan ini termasuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan bahwa pemerintah belum melakukan pembahasan lebih lanjut dengan DPR terkait kriteria perguruan tinggi yang berhak mendapatkan izin tambang tersebut.

Ia juga belum dapat memastikan kriteria yang akan disepakati, meskipun ia memperkirakan bahwa program studi (prodi) yang relevan dan lokasi kampus yang dekat dengan tambang dapat menjadi faktor pertimbangan.

"Ini masih belum dibahas dengan DPR, jadi nanti kita lihat setelah pembahasan lebih lanjut. Mungkin faktor prodi dan lokasi kampus akan menjadi pertimbangan dalam pemberian izin," kata Yuliot di kantornya, Jumat (24/1).

Sebelumnya, dalam RUU Minerba yang diusulkan oleh DPR, disebutkan bahwa WIUP untuk mineral logam dan batubara dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.

Pasal 51A dalam RUU Minerba menyebutkan pemberian prioritas ini didasarkan pada beberapa faktor, termasuk luas WIUP, status akreditasi perguruan tinggi, serta peningkatan akses pendidikan bagi masyarakat.

Namun, aturan lebih rinci mengenai pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan setelah pembahasan dengan DPR. Hingga saat ini, wacana ini masih menimbulkan berbagai tanggapan dan kontroversi dari berbagai kalangan.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#perguruan tinggi #dpr #izin tambang #ruu #undang undang