Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024, Tito: Fokus pada Sengketa di MK

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 23 Januari 2025 | 02:21 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Radar Pasuruan — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan tiga opsi pelantikan kepala daerah terpilih pada 2024.

Fokus utama diberikan kepada kepala daerah yang tidak sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mohon diingat bahwa yang dilantik adalah yang tidak ada sengketa,” kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1) dilansir dari Jawa Pos.

Tito menjabarkan opsi pertama, yaitu pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak pada 6 Februari (Opsi 1A).

Alternatif lain, pelantikan gubernur dilakukan lebih dahulu pada 6 Februari, diikuti bupati dan wali kota pada 10 Februari (Opsi 1B).

Namun, Tito mencatat opsi ini berpotensi meningkatkan biaya karena pelaksanaan dilakukan pada waktu berbeda.

Opsi kedua yang dipaparkan adalah pelantikan serentak pada 17 April (Opsi 2A), atau pelantikan gubernur terlebih dahulu pada 17 April, kemudian bupati dan wali kota pada 21 April (Opsi 2B).

“Persoalan negatifnya adalah biaya menjadi dua kali lipat karena pelantikan dilakukan dua kali,” ujar Tito.

Opsi ketiga mengacu pada kepala daerah yang memiliki putusan atau ketetapan dismissal sengketa MK.

Untuk opsi ini, pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota direncanakan berlangsung serentak pada 20 Maret.

Jika pelantikan dilakukan secara terpisah, gubernur akan dilantik lebih dahulu, diikuti pelantikan bupati dan wali kota pada 24 Maret.

Tito menegaskan bahwa penentuan opsi pelantikan akan mempertimbangkan efisiensi waktu dan biaya, sekaligus memastikan kepala daerah yang dilantik benar-benar terbebas dari sengketa hukum.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#sengketa #mendagri #pilkada #pelantikan kepala daerah