Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Gugatan Pilkada Jatim: KPU Bantah Klaim Pelanggaran Terstruktur oleh Khofifah-Emil

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 18 Januari 2025 | 02:54 WIB

 

Tangkapan layar - Pihak KPU Provinsi Jawa Timur saat sidang lanjutan sengketa pilkada perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Tangkapan layar - Pihak KPU Provinsi Jawa Timur saat sidang lanjutan sengketa pilkada perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Radar Pasuruan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh permohonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), karena dalil-dalil yang diajukan dinilai tidak terbukti.

"Dalam pokok perkara, kami meminta MK menolak permohonan pemohon (Risma-Gus Hans) untuk seluruhnya," ujar Kuasa Hukum KPU Jatim, Josua Victor, saat membacakan petitum pada sidang lanjutan perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Jakarta, Jumat (17/1) dilansir dari Jawa Pos.

KPU Jatim menilai tuduhan manipulasi dalam rekapitulasi suara tidak beralasan.

Stabilitas angka perolehan suara pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, dari awal hingga akhir justru menunjukkan keseimbangan data, bukan pengondisian seperti yang diklaim pemohon.

Josua menegaskan bahwa data Sirekap bersumber dari TPS dan diunggah oleh petugas KPPS, sehingga tidak memungkinkan adanya manipulasi.

Terkait tuduhan pembagian bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), KPU Jatim menyatakan bahwa pasangan Khofifah-Emil tidak lagi menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur sejak 13 Februari 2024.

Oleh karena itu, tuduhan tersebut tidak relevan dan tidak disertai bukti korelasi dengan hasil suara.

KPU juga menolak tuduhan anomali suara yang diajukan oleh Risma-Gus Hans terkait perbedaan suara signifikan antara pemilihan gubernur dan pemilihan bupati atau wali kota.

Anggota KPU Jatim, Habib M. Rohan, menilai tuduhan tersebut tidak didukung alat bukti yang valid.

Sebelumnya, dalam sidang perdana, Risma-Gus Hans meminta MK membatalkan keputusan KPU Jatim yang menetapkan pasangan Khofifah-Emil sebagai pemenang Pilkada Jatim 2024 dengan 12.192.165 suara.

 

Mereka juga meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS tanpa melibatkan pasangan Khofifah-Emil.

Pasangan Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara, sementara pasangan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih 1.797.332 suara.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kpu #risma #khofifah #jatim