Radar Pasuruan - Aparat resmi menahan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, pada Rabu (15/1) pukul 10.33 waktu setempat, berdasarkan surat perintah terkait penyelidikan atas deklarasi darurat militernya yang kontroversial bulan lalu.
Yoon menjadi presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditahan saat masih menjabat.
Rangkaian kendaraan terlihat meninggalkan kediaman kepresidenan di Hannam-dong, Seoul, menuju markas besar Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi di Gwancheon, Provinsi Gyeonggi.
Namun, akses media ke lokasi kedatangan Yoon di markas tersebut tertutup oleh kendaraan yang sengaja diparkir untuk menghalangi pandangan.
Dalam pidato yang telah direkam sebelumnya, Yoon menyatakan bahwa keputusannya untuk hadir di kantor Badan Investigasi bertujuan menghindari bentrokan antara penyidik dan staf Dinas Keamanan Presiden.
Meski demikian, Yoon tetap menyebut surat perintah dan penyelidikan terhadapnya sebagai tindakan ilegal.
“Sebagai presiden yang harus mempertahankan konstitusi dan hukum, kehadiran saya bukan pengakuan atas otoritas Badan Investigasi, melainkan langkah untuk mencegah konflik fisik,” tegas Yoon.
Pidato ini dirilis beberapa jam setelah penyidik berhasil memasuki kompleks kediaman presiden, setelah upaya pertama pada 3 Januari gagal akibat kebuntuan selama hampir enam jam.
Pada upaya kedua, sekitar 3.000 polisi dan penyidik gabungan berhasil menerobos tiga lapis barikade yang dibangun Dinas Keamanan Presiden.
Tim investigasi gabungan, yang melibatkan Badan Investigasi Korupsi, polisi, dan unit investigasi kementerian pertahanan, memastikan bahwa eksekusi surat perintah kali ini berjalan tanpa bentrokan fisik.
Kepala staf kepresidenan Chung Jin Suk dan pengacara Yoon, Yoon Kap Keun, memberikan izin kepada penyidik untuk menjemput sang presiden.
Di luar kediaman, sekitar 6.500 pendukung Yoon berkumpul, sementara Pelaksana Tugas Presiden Choi Sang Mok menyerukan kepada semua pihak untuk menghindari bentrokan fisik selama proses hukum berlangsung.
Editor : Moch Vikry Romadhoni