Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Mantan Ketua PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 16 Januari 2025 | 05:08 WIB
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Radar Pasuruan - Komisi Yudisial (KY) menyambut baik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Penetapan ini dilakukan pada Selasa (14/1) sebagai hasil pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan tiga majelis hakim PN Surabaya.

"KY mendukung penuh langkah Kejagung, termasuk penetapan RS sebagai tersangka," ujar juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (15/1) dilansir dari Jawa Pos.

KY sebelumnya mencurigai keterlibatan Rudi Suparmono dalam kasus tersebut karena dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Rudi diduga menerima suap untuk memengaruhi susunan majelis hakim yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.

Dalam perkara ini, Ronald terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

KY mengaku siap bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelidiki dan menuntaskan kasus ini.

Juru bicara MA, Yanto, menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung.

MA juga akan mengusulkan pemberhentian sementara Rudi Suparmono kepada Presiden Prabowo setelah menerima surat resmi terkait penahanan.

Yanto menegaskan bahwa seluruh aparatur pengadilan harus tetap bekerja profesional dan menjaga integritas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Rudi Suparmono ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dan Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada 14 Januari 2025.

Bukti yang cukup menunjukkan adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

Rudi dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Ronald Tannur #mk #ma #korupsi