Radar Pasuruan - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyelidiki aplikasi ‘Koin Jagat’ yang belakangan viral di media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa dirinya menerima banyak pertanyaan terkait aplikasi tersebut dari berbagai pihak.
“Saya sudah banyak mendapat masukan, baik melalui DM maupun langsung dari teman-teman. Pagi ini kami juga sudah berkoordinasi dengan Wakil Menteri, Pak Angga Raka, untuk menindaklanjuti masalah ini,” ujar Meutya kepada wartawan di Kantor Komdigi, Senin (13/1) dilansir dari Jawa Pos.
Komdigi akan mengkaji apakah aplikasi ini berpotensi merugikan masyarakat atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami perlu memahami seperti apa bentuk kerugian dan dampaknya, serta aturan apa saja yang mungkin dilanggar,” tambahnya.
Menkomdigi menegaskan, jika ditemukan pelanggaran hukum, langkah tegas akan diambil.
Kajian tersebut juga akan melibatkan Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alex, untuk meneliti lebih jauh mengenai aplikasi Koin Jagat.
Fenomena aplikasi ini sebelumnya menghebohkan masyarakat, khususnya di Kota Surabaya. Koin Jagat diklaim dapat ditukarkan menjadi uang dengan nilai beragam, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Namun, untuk mendapatkannya, pengguna harus berburu koin yang disembunyikan di berbagai lokasi, seperti bawah pohon, pedestrian, hingga tempat umum lainnya.
Sebuah video berdurasi 38 detik yang diunggah oleh akun Instagram @lovesuroboyo pada Kamis (9/1/2025) memperlihatkan sejumlah remaja berburu koin di trotoar, taman, hingga sekitar tempat sampah.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, video ini telah ditonton lebih dari 2 juta kali, disukai 62,4 ribu pengguna, dan dikomentari oleh 1,4 ribu warganet.
Respon warganet terhadap fenomena ini pun beragam, mulai dari pujian terhadap kreativitas hingga kekhawatiran terhadap dampak negatifnya.
Komdigi berjanji akan memantau fenomena ini secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Editor : Moch Vikry Romadhoni