Radar Pasuruan – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), resmi menggugat hasil Pilkada Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menuding adanya manipulasi suara yang menguntungkan pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
Melalui kuasa hukumnya, Triwiyono Susilo, Risma-Gus Hans mengungkapkan dugaan pelanggaran pada dokumen Formulir C.
Hasil-KWK-Gubernur. Dugaan itu disampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHP Kada) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).
Triwiyono menjelaskan, dugaan manipulasi terjadi melalui pengubahan data di sejumlah TPS. Ia menyebut penggunaan tipe-X untuk menghapus suara paslon nomor urut 01 dan 03, sementara suara paslon nomor urut 02 tetap signifikan.
Selain itu, ditemukan dokumen C.Hasil-KWK-Gubernur ganda dengan hasil yang berbeda.
“Pencoretan hasil suara paslon 03 diduga dilakukan untuk menurunkan perolehan suara pasangan Risma-Gus Hans,” kata Triwiyono.
Lebih lanjut, ia menyoroti sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang disebut tidak transparan.
“Data TPS yang tidak mendukung stabilitas hasil tertentu diduga diabaikan. Sistem yang seharusnya menjamin keadilan malah diarahkan sesuai kepentingan tertentu,” ujarnya.
Tuntutan dan Petitum di MK
Dalam petitumnya, pasangan yang diusung PDI Perjuangan ini meminta MK untuk:
1. Membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil.
2. Membatalkan Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilgub Jatim.
3. Menetapkan perolehan suara yang benar, dengan Risma-Gus Hans meraih 6.743.095 suara.
4. Memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Jawa Timur, hanya diikuti oleh pasangan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim dan Risma-Gus Hans.
Risma-Gus Hans menuding adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan Khofifah-Emil selama Pilkada.
Mereka juga meminta MK untuk mengambil tindakan tegas demi menjaga integritas proses demokrasi di Jawa Timur.
Sidang lanjutan akan menentukan apakah gugatan ini akan diterima atau ditolak oleh MK. Jika diterima, Pilkada Jatim dapat menghadapi babak baru dalam proses politiknya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni