Radar Pasuruan – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang waktu pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun Anggaran 2024.
Awalnya dimulai sejak 17 Desember 2024, pendaftaran kini diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Keputusan ini diumumkan melalui Surat Plt. Kepala BKN No. 50/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 6 Januari 2025 yang memuat penyesuaian jadwal seleksi PPPK.
Pendaftaran mencakup tiga jenis seleksi, yaitu PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Teknis.
Pelamar diminta untuk memahami jenis seleksi yang akan dilamar serta melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan instansi.
Beberapa dokumen penting yang perlu diunggah oleh pelamar meliputi:
- Surat Pernyataan dan Surat Lamaran yang telah ditandatangani serta dibubuhi materai.
- Surat Keterangan Bekerja dengan pengalaman minimal 2 hingga 8 tahun sesuai kompetensi jabatan.
- KTP atau Surat Keterangan Dukcapil sebagai bukti identitas kependudukan.
- Ijazah dan Transkrip Nilai Asli, bagi lulusan luar negeri wajib menyertakan dokumen yang disetarakan oleh Kementerian terkait.
- Pasfoto Formal Terbaru dengan latar belakang merah.
Dalam surat tersebut, BKN juga menegaskan bahwa penyesuaian jadwal seleksi berlaku untuk tenaga non-ASN sesuai dengan kriteria Keputusan Menteri PAN-RB No. 634 Tahun 2024.
Pelamar diminta memastikan dokumen yang diunggah sudah sesuai dan benar untuk menghindari kegagalan dalam tahap seleksi berikutnya.
Kepala BKN mengimbau instansi terkait untuk segera mengonfirmasi tenaga non-ASN yang berhak mendaftar dan mendorong penyelesaian pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan.
Editor : Moch Vikry Romadhoni