Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 8 Januari 2025 | 02:02 WIB

 

Ilustrasi para peserta seleksi calon PPPK menunjukkan berkas pendaftaran.
Ilustrasi para peserta seleksi calon PPPK menunjukkan berkas pendaftaran.

Radar Pasuruan – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang waktu pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun Anggaran 2024.

Awalnya dimulai sejak 17 Desember 2024, pendaftaran kini diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.

Keputusan ini diumumkan melalui Surat Plt. Kepala BKN No. 50/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 6 Januari 2025 yang memuat penyesuaian jadwal seleksi PPPK.

Pendaftaran mencakup tiga jenis seleksi, yaitu PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Teknis.

Pelamar diminta untuk memahami jenis seleksi yang akan dilamar serta melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan instansi.

Beberapa dokumen penting yang perlu diunggah oleh pelamar meliputi:

Dalam surat tersebut, BKN juga menegaskan bahwa penyesuaian jadwal seleksi berlaku untuk tenaga non-ASN sesuai dengan kriteria Keputusan Menteri PAN-RB No. 634 Tahun 2024.

Pelamar diminta memastikan dokumen yang diunggah sudah sesuai dan benar untuk menghindari kegagalan dalam tahap seleksi berikutnya.

Kepala BKN mengimbau instansi terkait untuk segera mengonfirmasi tenaga non-ASN yang berhak mendaftar dan mendorong penyelesaian pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#diperpanjang #pendaftaran #pppk #dokumen