Radar Pasuruan — Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 secara resmi menghapus aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.
Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat keadilan konstitusional di Indonesia.
Dilansir dari Jawa Pos, Rosa Ristawati, pakar hukum konstitusi dari Universitas Airlangga, menyambut baik keputusan ini. Ia menilai putusan MK memberikan kepastian hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat.
“Mahkamah Konstitusi akhirnya mengambil langkah progresif untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara dari aturan diskriminatif,” ujar Rosa di Surabaya, Selasa (7/1).
Rosa mengungkapkan bahwa aturan presidential threshold telah diuji lebih dari 33 kali di MK, menunjukkan adanya ketidakadilan dalam sistem politik.
Keputusan terbaru ini, menurutnya, didasarkan pada risalah pembahasan UU Nomor 23 Tahun 2003 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak selaras dengan prinsip demokrasi konstitusional.
“Dalam pengambilan keputusan, MK menggunakan pendekatan originalism untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihapuskan tidak sesuai dengan maksud asli konstitusi,” tambahnya.
Penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini dinilai akan membawa dampak positif bagi demokrasi Indonesia.
Rosa menjelaskan, tanpa aturan tersebut, partai politik kecil dan kandidat independen kini memiliki peluang yang setara untuk mencalonkan presiden.
“Ini bukan sekadar membuka ruang bagi lebih banyak calon, tetapi juga menciptakan keadilan elektoral. Masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan untuk memilih pemimpin sesuai aspirasi mereka,” tuturnya.
Keputusan ini diharapkan dapat mengubah wajah politik Indonesia menjadi lebih inklusif.
“Ke depan, kita berharap sistem pemilu di Indonesia benar-benar mampu merepresentasikan kehendak rakyat, dengan peluang yang setara bagi semua calon,” tutup Rosa.
Editor : Moch Vikry Romadhoni