Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

MK Tolak Gugatan Penghapusan Kolom Agama di KTP

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 4 Januari 2025 | 02:44 WIB
Ilustrasi KTP elektronik.
Ilustrasi KTP elektronik.

Radar Pasuruan - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta penghapusan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana diatur dalam Pasal 61 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

Gugatan tersebut diajukan oleh dua warga Jakarta, Raymond Kamil dan Indra Syahputra, yang mempersoalkan kewajiban pencantuman keterangan agama dalam data kependudukan.

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/1) dilansir dari Jawa Pos.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa kewajiban mencantumkan agama dalam data kependudukan sejalan dengan karakter bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Konstitusi.

Menurutnya, pembatasan ini bersifat proporsional dan tidak bersifat opresif.

“Pembatasan ini diperlukan untuk mewujudkan karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama atau memiliki kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” jelas Arief.

MK menegaskan, kewajiban pencantuman agama dalam data kependudukan hanya untuk keperluan administrasi, tanpa disertai kewajiban hukum lain.

“Tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dianggap sebagai bagian dari kebebasan beragama atau kebebasan menganut kepercayaan,” tambahnya.

Raymond Kamil dan Indra Syahputra sebelumnya mengajukan pengujian materi terhadap Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk.

Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam petitum, mereka mengusulkan pasal tersebut dimaknai secara positif dan negatif, yaitu memberikan kebebasan kepada warga negara untuk memeluk agama atau tidak, serta kebebasan untuk mengikuti atau tidak mengikuti pendidikan agama.

 

Namun, Mahkamah menyatakan bahwa aturan yang ada telah sesuai dengan nilai-nilai dasar bangsa Indonesia dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Keputusan ini menegaskan posisi agama sebagai bagian integral dari identitas penduduk Indonesia.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#jakarta #mk #agama #ktp