Radar Pasuruan - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan hasil sidang etik terhadap dua anggota Polri berinisial DF dan S.
Keduanya diduga terlibat dalam pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia yang sebelumnya diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dilansir dari Jawa Pos, sidang etik yang berlangsung Kamis (2/1) di Gedung TNCC Mabes Polri memutuskan DF dan S dihukum demosi selama delapan tahun serta penempatan khusus.
DF dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 30 hari, sedangkan S selama 20 hari.
Trunoyudo mengungkapkan sidang terhadap DF dan S dilakukan secara bergantian. Sidang DF dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 18.20 WIB, sementara sidang S berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 17.00 WIB hingga 20.25 WIB.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto, dengan menghadirkan lima orang saksi.
Menurut hasil pemeriksaan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP), DF dan S terbukti meminta uang sebagai imbalan pembebasan terhadap penonton konser yang mereka amankan.
“Perbuatan ini dinyatakan sebagai pelanggaran etika profesi Polri dan digolongkan sebagai tindakan tercela,” jelas Trunoyudo, Jumat (3/1).
Selain demosi, pelanggar juga diwajibkan menjalani pembinaan mental, kejiwaan, keagamaan, serta pengetahuan profesi selama satu bulan.
“Sanksi diberikan secara proporsional sesuai dengan peran masing-masing pelanggar,” tambahnya.
DF dan S menjadi pelaku pelanggaran terbaru yang disidang setelah sebelumnya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, serta dua perwira menengah berinisial Y dan M, telah lebih dulu dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Majelis KKEP berharap sanksi ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri lainnya agar menjaga integritas dan profesionalisme saat menjalankan tugas.
Editor : Moch Vikry Romadhoni