Radar Pasuruan - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada pengusaha Surabaya, Budi Said, dalam kasus jual beli 1,1 ton emas dengan PT Antam Tbk.
Dilansir dari Jawa Pos, Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tony Irfan pada Rabu (27/12) menyatakan Budi terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain hukuman penjara, Budi juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pengembalian 58,841 kilogram emas senilai Rp 35,5 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Budi akan disita.
Jika harta tersebut tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa delapan tahun penjara akan diberlakukan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara serta pengembalian 1,1 ton emas atau senilai Rp 1 triliun.
Penasihat hukum Budi, Hotman Paris Hutapea, menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan banding.
“Kami menyatakan banding karena keputusan ini tidak logis,” ujarnya.
Menurut Hotman, dalam tiga putusan sebelumnya, termasuk dua perkara pidana dan satu perkara perdata, Budi disebut sebagai korban, bukan pelaku.
Hotman juga menyoroti keputusan hakim yang membebaskan Antam dari kewajiban mengembalikan 1,1 ton emas kepada Budi, meski dua terdakwa dari Antam sebelumnya mengakui telah melakukan penipuan.
Ia menegaskan, “Bagaimana bisa disebut kerugian negara jika emas itu belum pernah diberikan?”
Sementara itu, jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut.
Kasus ini menambah catatan panjang sengketa hukum antara Budi Said dan PT Antam terkait jual beli emas yang kontroversial.
Editor : Moch Vikry Romadhoni