Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Menkum: Pengampunan Koruptor Bisa Lewat Denda Damai Berdasarkan UU Kejaksaan Baru

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 25 Desember 2024 | 20:20 WIB

 

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Radar Pasuruan - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa selain melalui pengampunan oleh Presiden, pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, juga bisa mendapatkan pengampunan melalui mekanisme denda damai.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan denda damai berada di tangan Kejaksaan Agung.

Hal ini dimungkinkan karena adanya Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru.

“Tanpa melalui Presiden, pengampunan bagi koruptor bisa dilakukan karena UU Kejaksaan yang baru memberikan ruang bagi Jaksa Agung untuk mengambil langkah denda damai pada perkara tertentu,” ujar Supratman dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Dilansir dari ANTARA.

Denda damai merupakan upaya penghentian perkara di luar pengadilan dengan pembayaran denda yang disetujui oleh jaksa agung. Mekanisme ini dapat digunakan untuk kasus tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi negara.

Supratman menyebutkan bahwa implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU Kejaksaan.

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati bahwa peraturan turunan tersebut cukup berbentuk Peraturan Jaksa Agung.

“Peraturan turunannya belum selesai. Namun, kami telah sepakat dengan DPR bahwa peraturan tersebut cukup dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung,” tambahnya.

Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat selektif dalam memberikan pengampunan kepada koruptor dan berkomitmen memberikan hukuman maksimal kepada pelaku yang menyebabkan kerugian negara.

Dalam penanganan korupsi, Pemerintah menitikberatkan pada aspek pemulihan aset. Supratman menyatakan bahwa tujuan utama bukan hanya pemberian hukuman, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal.

“Yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) bisa terlaksana dengan baik,” kata Supratman, yang juga mantan Ketua Badan Legislasi DPR.

Ia menambahkan bahwa jika pemulihan aset berjalan dengan baik, pengembalian kerugian negara akan lebih maksimal dibanding hanya menjatuhkan hukuman kepada pelaku.

Supratman kembali menegaskan bahwa pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana merupakan hak konstitusional Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, hal tersebut tidak berarti Presiden akan membiarkan koruptor terbebas begitu saja.

“Kami masih menunggu arahan dari Bapak Presiden terkait implementasinya. Hingga saat ini, kami belum menerima arahan lebih lanjut,” tutupnya.

 

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kerugian #presiden #damai #Menkum