Radar Pasuruan - Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengkritik PDI Perjuangan yang disebutnya bersikap inkonsisten terkait kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025.
"Sikap politik mencla-mencle PDI Perjuangan seperti ini harus diketahui oleh rakyat. Ketika berkuasa berkata apa, ketika tidak menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat. Berpolitiklah secara elegan," ujar Misbakhun dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Pernyataan itu merespons seruan PDIP agar pemerintah membatalkan kenaikan PPN menjadi 12 persen
Menurut Misbakhun, sikap PDIP tersebut mencerminkan inkonsistensi politik.
"Kalau sekarang PDIP menolak kebijakan ini, maka itu seperti ingin meninggalkan tanggung jawab dan lari dari kenyataan," ujarnya.
Misbakhun mengungkapkan, PDIP sebelumnya terlibat aktif dalam pembahasan kebijakan tersebut melalui Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di DPR RI periode sebelumnya.
Dia menambahkan, pada saat itu, anggota PDIP Dolfie OFP bahkan menjadi Ketua Panja RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang kemudian disahkan sebagai UU HPP.
"Tidak pantas PDIP seolah-olah cuci tangan atas kebijakan ini. Semua ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP, yang menetapkan kenaikan tarif PPN bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan 12 persen pada 1 Januari 2025," tegas Misbakhun.
Sementara itu, Misbakhun menyoroti sikap Fraksi Golkar dalam pembahasan RUU HPP yang disebutnya lebih mengedepankan keberpihakan pada masyarakat, khususnya UMKM, dengan mengusulkan tarif pajak UMKM diturunkan menjadi 0,5 persen.
"Fraksi Partai Golkar justru tidak selalu dilibatkan dalam beberapa lobi pembahasan RUU ini karena dianggap terlalu kritis terhadap beberapa isu penting," tambahnya.
Menurut Misbakhun, penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 merupakan amanat UU HPP yang harus dijalankan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Sebagai presiden yang dipilih rakyat, Bapak Presiden Prabowo bersumpah untuk menjalankan konstitusi dan undang-undang dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Ia juga memuji langkah Presiden Prabowo yang akan memberlakukan kenaikan PPN 12 persen pada barang-barang mewah sebagai moderasi politik yang bijaksana.
"Ini menunjukkan bahwa amanat undang-undang tetap dijalankan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan dunia usaha dalam situasi ekonomi yang membutuhkan insentif negara," kata Misbakhun.
Fraksi Golkar, lanjutnya, mendukung setiap arahan Presiden Prabowo terkait kebijakan tersebut untuk dijalankan dengan baik.
Editor : Moch Vikry Romadhoni