Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Korupsi Impor Gula: Tom Lembong dan Kawan-kawan dalam Sorotan

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 20 Desember 2024 | 16:19 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.
 

Radar Pasuruan - Kejagung periksa eks pejabat Kemenperin terkait impor gula

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

"Tim penyidik memeriksa PS, mantan Dirjen Industri Agro Kemenperin 2016–2018," kata Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Jumat.

Selain PS, penyidik juga memeriksa ES, mantan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, serta dua pejabat lain, yakni SH (Kepala Biro Hukum Kemendag 2018–2024) dan WI (Kepala Auditor Wilayah II Bulog Palembang).

Pemeriksaan saksi untuk tersangka utama

Keempat saksi diperiksa untuk tersangka Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

"Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," tambah Harli.

Kejagung menjelaskan, kasus bermula saat Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP. Langkah ini bertentangan dengan hasil rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei 2015 yang menyatakan Indonesia mengalami surplus gula.

Izin impor tanpa rekomendasi instansi terkait

Persetujuan impor itu, menurut Kejagung, tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kemenperin.

Rekomendasi tersebut seharusnya diperlukan untuk menentukan kebutuhan gula dalam negeri sebelum mengizinkan impor.

Dua tersangka dalam kasus ini diduga telah melakukan pelanggaran serius dengan mengabaikan mekanisme dan rekomendasi yang berlaku.

Kasus ini masih terus didalami oleh Kejagung untuk menemukan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

 

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Kejagung #gula #korupsi #kemenperin #impor