Radar Pasuruan – Sahata Lumbantobing, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Tahun 2019-2020, didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp38,21 miliar.
Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Prasetya Raharja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Modus Kejahatan
JPU mengungkapkan bahwa Sahata bekerja sama dengan Toras Sotarduga, Ketua Koperasi Simpan Pinjam Dana Karya, merekayasa kegiatan keagenan PT Mitra Bina Selaras (PT MBS).
Meski PT MBS tidak terdaftar secara resmi sebagai agen asuransi, perusahaan tersebut tetap menerima komisi agen dari PT Jasindo.
Akibatnya, sejumlah pihak turut diuntungkan dari skema ini:
Sahata Lumbantobing sebesar Rp525,42 juta
Toras Sotarduga sebesar Rp7,66 miliar
Kepala Kantor PT Jasindo Cabang S. Parman, Jakarta (2017-2019), Ari Prabowo sebesar Rp23,55 miliar
Kepala Kantor PT Jasindo Cabang Pemuda, Jakarta (2018-2020), Mochamad Fauzi Ridwan sebesar Rp1,95 miliar
Kepala Kantor PT Jasindo Cabang Makassar (2018-2019), Yoki Tri Yuni sebesar Rp1,75 miliar
Kepala Kantor PT Jasindo Cabang Semarang (2018-2021), Umam Tauvik sebesar Rp1,43 miliar
Pihak PT Bank BNI (Persero) sebesar Rp1,34 miliar.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal dari ajakan Sahata kepada Toras, teman sekolahnya, untuk memberikan dana talangan melalui skema komisi agen. Toras kemudian mendirikan PT MBS sebagai perusahaan fiktif yang bertindak seolah-olah sebagai agen Jasindo.
Dalam praktiknya, PT MBS menerima pembayaran komisi hingga 10%, sementara 90% dari komisi tersebut dikembalikan kepada pejabat Kantor PT Jasindo Cabang S. Parman untuk berbagai kepentingan yang tidak sah.
Kerugian Negara
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp38,21 miliar, dihitung dari pembayaran komisi agen fiktif sebesar Rp75,47 miliar yang dikurangi dengan pembayaran resmi berbasis komisi ke Bank Mandiri sebesar Rp37,26 miliar.
Ancaman Hukuman
Sahata dan Toras didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni