Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Dua Tersangka Ijazah Palsu, Termasuk Anggota DPRD Lampung Selatan

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 17 Desember 2024 | 18:12 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik.

Radar Pasuruan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berinisial S (50) sebagai tersangka atas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam kontestasi Pemilu Legislatif 2024.

Kabid Humas Polda Lampung,


Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, Selasa (17/12), membenarkan penetapan tersangka tersebut. Selain S, pihak kepolisian juga menetapkan AS, penerbit ijazah palsu, sebagai tersangka.

“Hasil gelar perkara menunjukkan adanya cukup bukti untuk menetapkan S sebagai pengguna dan AS sebagai penerbit ijazah palsu,” jelas Kombes Pol. Umi.

Keduanya dijerat Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 55 KUHP.

Tersangka S diketahui menggunakan ijazah yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui prosedur yang sah.

Penyelidikan menemukan bahwa data dalam ijazah tersebut, termasuk Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), adalah milik orang lain.

“Ijazah tersebut digunakan sebagai syarat pencalonan anggota DPRD Lampung Selatan di Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram,” ujar Kombes Pol. Umi.


Ditreskrimsus Polda Lampung berencana memeriksa kedua tersangka lebih lanjut sebelum menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kasus ini menambah daftar pelanggaran serupa yang melibatkan oknum anggota legislatif di Indonesia.

Sebelumnya, kasus ijazah palsu juga terungkap di Lombok Tengah dan Tangsel, menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik ilegal ini.

 

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kasus #ijazah palsu #polda #dprd #ijazah abal-abal #ilegal