Radar Pasuruan – Tim penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memeriksa Lina Dedy dan anaknya, Lady, sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas di sebuah kafe di Palembang pada 10 Desember 2024. Pemeriksaan ini berlangsung di Polsek Ilir Timur II Palembang pada Senin (16/12), dimulai pukul 13.00 WIB hingga tengah malam.
Kuasa hukum Lina, Titis Rachmawati, menyebut kliennya diperiksa selama 12 jam dan diminta menjawab 35 pertanyaan terkait kronologi kejadian.
“Klien kami diminta menjelaskan bagaimana kejadian itu berlangsung dan apa penyebabnya,” ujar Titis pada Selasa (17/12) dini hari.
Ia menjelaskan bahwa Lina menemui korban, dokter koas bernama Luthfi, untuk meminta klarifikasi terkait jadwal kerja anaknya, Lady, yang merasa permintaan jadwal off tidak mendapat respons baik.
“Luthfi menjawab, ‘Kau nih berkali-kali minta jadwal, ya sudah kau aturlah sendiri.’ Mendengar jawaban itu, klien kami ingin mengklarifikasi, tanpa niat lain,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Lina Dedy menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh sopirnya.
“Saya atas nama pribadi dan keluarga memohon maaf kepada Luthfi dan keluarganya atas kejadian ini yang dilakukan
oleh sopir saya,” kata Lina.
Editor : Moch Vikry Romadhoni