Radar Pasuruan - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadakan rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual fisik dengan tersangka IWAS alias Agus Buntung pada hari ini.
Rekonstruksi direncanakan berlangsung di beberapa lokasi, termasuk Taman Udayana, sebuah homestay, dan Islamic Center.
“Iya, rekonstruksi dilaksanakan di beberapa titik besok (hari ini, Red). Kami belum diberi tahu dimana saja tempatnya. Kami hanya diundang untuk mendampingi,” kata Ainuddin, kuasa hukum Agus, yang dikutip dari Lombok Post JawaPos Group, Rabu (11/12).
Rekonstruksi ini dilakukan oleh penyidik kepolisian dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Sebelumnya, Agus telah diperiksa oleh penyidik pada Selasa (10/12).
Ainuddin, yang kini menjadi kuasa hukum baru untuk Agus Buntung, menarik perhatian publik karena latar belakangnya sebagai akademisi dan praktisi hukum.
Banyak pihak mempertanyakan keputusannya mendampingi tersangka yang diindikasikan terlibat dalam kasus dengan 15 korban.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar ini menjelaskan alasan dirinya bersedia mendampingi tersangka.
“Pertama, setiap warga negara yang menghadapi ancaman hukum lebih dari lima tahun wajib didampingi pengacara. Kedua, pengacara harus memiliki jiwa sosial,” jelas Ainuddin.
Ia menambahkan bahwa pengacara, baik dibayar maupun tidak, harus memiliki panggilan untuk membantu orang lain, terutama dalam kasus ini di mana tersangka adalah penyandang disabilitas.
Atas permintaan keluarga dan tersangka, ia memberikan pendampingan hukum setelah mempelajari kasus tersebut.
“Tentu setelah kami mempelajari kasusnya, mendengar dan membaca pemberitaan media. Kami memberikan pendampingan untuk memenuhi hak warga dalam proses hukum sebagaimana mestinya,” paparnya.
Ainuddin menjelaskan bahwa penentuan apakah tersangka bersalah atau tidak harus melalui analisa semua unsur yang relevan, yang akan menjadi dasar keputusan majelis hakim.
Menanggapi kekhawatiran soal reputasinya sebagai pengacara, Ainuddin menggunakan analogi bahwa seorang pengacara tidak seharusnya mundur dari kasus pembunuhan hanya karena memikirkan reputasi.
“Kami tidak menyulap putih menjadi hitam atau hitam menjadi putih. Yang kami lakukan adalah memastikan pemenuhan hak hukum bagi terduga pelaku sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam proses hukum. Menurutnya, seseorang tidak boleh dianggap bersalah hanya karena tekanan publik, dan sebaliknya, seseorang tidak otomatis dianggap benar hanya karena dukungan masyarakat.
“Jangan diasumsikan ketika ada pengacara yang mendampingi kliennya, kemudian akan ada kesalahan dihilangkan. Tidak seperti itu. Semua nanti akan terlihat dalam proses persidangan,” sambungnya.
Ainuddin menegaskan bahwa fokus utama pendampingannya adalah memastikan hak-hak hukum tersangka terpenuhi secara adil, khususnya sebagai penyandang disabilitas.
Editor : Moch Vikry Romadhoni