Radar Bromo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.
Risnandar diduga menerima aliran dana sebesar Rp 2,5 miliar.
Selain Risnandar, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Plt. Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila, sebagai tersangka.
Ketiganya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (2/12).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil mengamankan sembilan orang, termasuk delapan di Pekanbaru dan satu di Jakarta, serta barang bukti uang senilai Rp 6,8 miliar.
"Total sembilan orang diamankan, beserta barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp 6,8 miliar," jelas Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12).
Rincian Penangkapan dan Barang Bukti:
- Novin Karmila: Diamankan bersama sopirnya di Pekanbaru dengan barang bukti Rp 1 miliar di dalam tas.
- Risnandar Mahiwa: Ditangkap bersama dua ajudannya, NAT dan MRM, dengan barang bukti Rp 1,39 miliar. Istri Risnandar juga menyerahkan uang tunai Rp 2 miliar di rumah pribadinya di Jakarta.
- Indra Pomi Nasution: Ditangkap di rumahnya di Pekanbaru dengan barang bukti Rp 830 juta. Sebagian uang ini didistribusikan kepada pihak lain, termasuk Kadishub Kota Pekanbaru berinisial YL dan seorang wartawan.
- NRP (anak Novin Karmila): Diamankan di Tebet, Jakarta, dengan saldo rekening sebesar Rp 375 juta, yang sebagian besar diduga hasil setoran tunai terkait kasus ini.
- FC (kakak Novin Karmila): Menyerahkan uang tunai Rp 1 miliar atas permintaan Novin.
- NA: Diamankan dengan barang bukti Rp 100 juta di rumah dinas Risnandar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman termasuk pidana penjara maksimal 20 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana terkait kasus ini guna mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.
Editor : Moch Vikry Romadhoni