Radar Bromo Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar menginstruksikan penerapan pembayaran nontunai (cashless) di seluruh lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai langkah mencegah praktik korupsi.
Kebijakan ini mencakup berbagai transaksi, termasuk pembayaran SPP di madrasah dan sekolah agama di bawah naungan Kemenag.
"Tidak boleh ada lagi uang cash beredar di Kemenag," ujar Nasaruddin di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Menurutnya, digitalisasi adalah keniscayaan yang harus diadopsi dalam pelayanan masyarakat untuk menciptakan transparansi dan efisiensi.
Melalui pembayaran nontunai, lanjut Nasaruddin, risiko manipulasi uang dapat diminimalkan karena sistem digital memastikan akurasi transaksi tanpa kelebihan atau kekurangan.
Selain itu, Menag juga menyoroti pentingnya memberantas gratifikasi di lingkungan Kemenag.
Ia memperingatkan jajarannya agar tidak menerima hadiah yang melampaui kewajaran, seperti hadiah ulang tahun, beasiswa bagi anak pimpinan, atau fasilitas rekreasi.
"Gratifikasi apa pun, termasuk janji promosi jabatan atau pengampunan dosa, tidak boleh ada. Kemenag harus menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi," tegasnya.
Nasaruddin menekankan bahwa korupsi adalah tindakan haram yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Ia bahkan menyatakan lebih bangga menghukum pelaku pelanggaran daripada hanya menerima penghargaan.
"Kekecewaan masyarakat akan sangat besar jika ada kasus korupsi di kementerian yang menangani urusan agama," pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi kementerian dan lembaga lainnya untuk meningkatkan transparansi dan mencegah korupsi.
Editor : Moch Vikry Romadhoni