Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Mahkamah Konstitusi Standby Sambut Permohonan Sengketa Pilkada Serentak

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 29 November 2024 | 23:01 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak./Jawa Pos
Ilustrasi Pilkada serentak./Jawa Pos

Radar Bromo - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kesiapannya menerima pengajuan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.

Juru bicara MK, Fajar Lak, mengatakan bahwa tim gugus tugas telah dibentuk dan siap menerima pendaftaran sejak Rabu (27/11).

"Prinsipnya, MK sudah menyiapkan Gugus Tugas yang standby untuk menerima pengajuan permohonan," ujar Fajar kepada JawaPos.com, Jumat (29/11).  

Pengajuan sengketa hasil bergantung pada jadwal penetapan hasil Pilkada. Sebagai contoh, untuk Pilkada Jakarta yang hasilnya akan ditetapkan pada 10 Desember 2024, pasangan calon yang kalah dapat mengajukan sengketa hingga 13 Desember 2024, atau tiga hari setelah penetapan.

Bagi daerah lain, pengajuan sengketa dapat dilakukan antara 15–18 Desember 2024, tergantung waktu pengumuman hasil resmi.  

MK juga memberikan waktu tiga hari kerja kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan sebelum diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

"Selama belum ada penetapan dan pengumuman hasil, tentu belum ada permohonan. Tapi kita sudah standby untuk itu," pungkas Fajar.  

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kpu #aduan #mk #pilkada