Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Klausul "Tujuh Turunan" Picu Penolakan Novi, Denny Sumargo Angkat Suara

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 28 November 2024 | 05:14 WIB

 

Denny Sumargo. (Instagram: sumargodenny)
Denny Sumargo. (Instagram: sumargodenny)

Radar Bromo - Denny Sumargo kembali menarik perhatian publik dengan membela Novi dalam proses perdamaian dengan tim kuasa hukum Agus Salim.

Proses yang berlangsung di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/11), itu diwarnai polemik setelah Denny mengungkapkan isi klausul mencengangkan dari pihak Agus Salim.

Melalui Instagram Story-nya, Denny mengunggah isi draft perdamaian yang diduga berasal dari pihak Agus Salim.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kewajiban pihak kedua, yang diduga Novi, untuk terus menggalang donasi jika biaya pengobatan Agus belum mencukupi, bahkan setelah pihak pertama meninggal dunia.

"Apabila dana donasi untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama habis, maka pihak kedua wajib menggalang donasi lanjutan," demikian isi klausul yang diunggah Denny.

Lebih lanjut, klausul itu menyatakan bahwa perjanjian ini tidak berakhir meskipun salah satu pihak meninggal dunia dan tetap berlaku hingga ke ahli waris.

"Kalau lu dikasih klausul ini lu bakal tanda tangan nggak? Ini maksudnya berlaku 7 turunan ya?" tulis Denny menyindir.

Di sisi lain, dalam pertemuan tersebut, perdebatan juga muncul terkait permintaan memasukkan Denny Sumargo sebagai pihak yang terlibat dalam proses perdamaian.

Hal ini mengingat Denny sempat membantu menggalang dana untuk korban, Agus Salim.

Namun, kuasa hukum Agus Salim, Farhat Abbas dan Krisna Murti, membantah adanya klausul mencengangkan tersebut.

Mereka menegaskan bahwa draft perdamaian awalnya berasal dari pihak Novi dan tidak ada tambahan apa pun dari pihak mereka.

"Dari pihak mereka yang buat draft, kita diskusikan. Tanpa koreksi, kita setuju. Kalau ada tambahan Kemensos dan Denny Sumargo, kita juga tidak keberatan," ujar Krisna Murti.

Polemik ini semakin memperkeruh suasana perdamaian yang diharapkan menjadi solusi damai antara kedua belah pihak. Hingga kini, belum ada keputusan akhir terkait kesepakatan perdamaian tersebut. (*)

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#agus salim #Novi #donasi #farhat abbas #densu