Radar Bromo - Selebgram Lina Mukherjee akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 17 bulan penjara di Lapas Perempuan Kelas II Palembang, Sumatera Selatan.
Ia dipenjara karena kasus penistaan agama akibat konten makan kulit babi sambil membaca basmalah.
Dilanslir dari Jawa Pos, Lina resmi keluar dari penjara pada 20 November 2024.
Selama mendekam di balik jeruji, Lina mengaku menghadapi banyak kesulitan.
Ia merasa tertekan dan butuh waktu sekitar enam bulan untuk beradaptasi.
"Bahasa Palembang saya nggak ngerti, jadi adaptasinya lama," ungkapnya.
Kesulitan lain yang dirasakan adalah hawa panas di dalam penjara yang mengganggu waktu tidurnya serta makanan penjara yang tidak cocok dengan kondisi lambungnya.
"Makanannya banyak cukanya, jadi lambung saya bermasalah," tambahnya.
Setelah bebas, Lina Mukherjee bertekad untuk lebih berhati-hati dalam bersikap agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kasus ini jadi pelajaran banget. Ke depannya saya harus hati-hati," ujarnya.
Kini, perempuan yang dikenal sebagai pecinta Bollywood itu berencana untuk kembali menjalani hidup dengan lebih bijak dan fokus pada masa depannya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni