Radar Bromo - Farhat Abbas menegaskan bahwa penggalangan dana yang dilakukan oleh Denny Sumargo dan Novi untuk membantu kliennya, Agus Salim, korban penyiraman air keras, dapat dianggap ilegal karena mereka tidak memiliki izin resmi.
Setelah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Sosial (Kemensos), Farhat menyatakan bahwa jika masalah ini diselidiki lebih lanjut, baik Novi maupun Denny Sumargo bisa terjerat masalah hukum.
"Di Dinas Sosial, kalau masalah ini ditelusuri, Novi dan Densu bisa terkena masalah, karena mereka tidak memiliki izin untuk menggalang dana," ujar Farhat Abbas saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
Namun, Farhat menambahkan bahwa kliennya, Agus Salim, tidak akan terkena masalah hukum. "Agus tidak akan kena masalah karena dia hanya menerima sumbangan secara sukarela," kata Farhat.
Farhat juga menyebutkan bahwa Novi telah menawarkan perdamaian melalui kuasa hukumnya dengan dua poin penting.
Pertama, Novi berjanji akan membantu agar Agus Salim tidak dihujat lagi oleh netizen, dan kedua, uang hasil donasi akan dialokasikan untuk biaya pengobatan Agus.
Farhat mengungkapkan bahwa dia berencana mengundang Novi dan kuasa hukumnya untuk membahas lebih lanjut tawaran perdamaian tersebut.
Farhat menegaskan bahwa pihaknya akan menyambut baik itikad baik Novi yang ingin membantu kliennya.
Sementara itu, Brian Praneda, kuasa hukum Novi, tidak mengonfirmasi atau membantah pernyataan Farhat Abbas tentang tawaran perdamaian.
"Tanya saja ke Farhat kalau dia yang mengatakan itu. Saya tidak akan memvalidasi atau mengomentari, tanyakan langsung ke Farhat," ujar Brian Praneda dilansir dari JawaPos.com, Kamis.
Editor : Moch Vikry Romadhoni