Radar Bromo - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong mengungkapkan bahwa ia tidak didampingi penasihat hukum selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, sikap tersebut justru berujung pada penetapannya sebagai tersangka.
"Saya tidak merasa ada indikasi yang mencurigakan, sehingga selama pemeriksaan sebagai saksi, saya tidak membawa penasihat hukum," ujar Tom melalui sidang praperadilan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11) dilansir dari Jawa Pos.
Tom menjelaskan bahwa ini adalah pengalaman pertamanya diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Ia pun meminta maaf karena kurang memahami prosedur hukum, termasuk konsekuensi dari pilihan kata yang digunakannya saat memberikan keterangan.
"Selama pemeriksaan, saya hanya berniat menyampaikan fakta yang saya ketahui. Namun, langkah ini ternyata merugikan saya sendiri," tambahnya.
Tom, yang pernah menjadi bagian dari tim sukses Anies Baswedan pada Pilpres 2024, menyadari pentingnya pendampingan penasihat hukum.
"Saya baru menyadari bahwa seorang penasihat hukum yang memahami bahasa saya dapat membantu menyampaikan maksud saya dalam istilah hukum yang lebih tepat," katanya.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016, berinisial CS, sebagai tersangka.
"Pada Selasa, 29 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan dua orang saksi sebagai tersangka setelah alat bukti menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Jakarta Selatan.
Thomas diduga memberikan izin impor gula kristal mentah yang diubah menjadi gula kristal putih, meski izin tersebut melampaui kewenangan yang dimilikinya.
"TTL memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah guna menstabilkan harga gula yang saat itu melonjak tinggi. Padahal, impor gula kristal putih untuk kebutuhan dalam negeri seharusnya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk," ujar Abdul.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Thomas bersama CS ditahan selama 20 hari.
Thomas ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Editor : Moch Vikry Romadhoni