Radar Bromo - Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (18/11).
Dalam sidang ini, kuasa hukum Tom meminta hakim menghadirkan klien mereka untuk memberikan kesaksian langsung terkait proses penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Beliau mengalami langsung proses dari awal pemeriksaan, sehingga keterangannya sangat dibutuhkan," ujar Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong.
Ari juga menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi dan bukti dalam sidang lanjutan untuk memperkuat argumen bahwa penetapan tersangka terhadap Tom tidak sesuai prosedur.
Salah satu bukti yang akan disoroti adalah surat penunjukan pengacara oleh kejaksaan, yang menurut Ari, menyalahi KUHAP karena pengacara seharusnya dipilih langsung oleh tersangka.
Hakim tunggal, Tumpanuli Marbun, mengingatkan bahwa tanggung jawab menghadirkan pemohon prinsipal ada pada kuasa hukum.
Ia juga meminta pihak Tom untuk berkoordinasi dengan Kejagung terkait hal tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (20/11) untuk pembuktian, sementara pada Kamis (21/11), tiga saksi ahli dari pihak Tom Lembong akan dihadirkan.
Salah satunya adalah ahli perdagangan gula, yang akan membantah tuduhan bahwa Indonesia mengalami surplus gula pada 2015, salah satu alasan yang menyeret Tom ke kasus ini.
Kejagung sebelumnya membantah adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penetapan Tom sebagai tersangka, meski kuasa hukum terus berupaya membuktikan sebaliknya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni