Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Komisi III DPR Ingatkan Kejagung soal Politisasi dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong

Moch Vikry Romadhoni • Minggu, 17 November 2024 | 19:45 WIB
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)

Radar Bromo - Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berhati-hati dalam menangani kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong.

Anggota Komisi III DPR Abdullah menegaskan, kasus ini tidak boleh ditangani berdasarkan pesanan atau tekanan dari pihak luar.

"Saya mengingatkan Kejaksaan Agung agar tidak menindaklanjuti kejahatan atas dasar pesanan atau dorongan pihak lain," ujar anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kepada wartawan, Minggu (17/11).

Sebagai perwakilan rakyat, Abdullah menyuarakan kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan adanya politisasi dalam penanganan kasus tersebut.

Oleh karena itu, ia meminta Kejagung untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil murni berdasarkan aspek hukum, bukan intervensi pihak tertentu.

Pernyataan serupa juga disampaikan anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan saat rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11).

Hinca menyoroti adanya persepsi publik yang mengaitkan kasus ini dengan dugaan balas dendam politik.

"Publik menduga, penangkapan Tom Lembong sarat dengan isu balas dendam politik. Itu yang kami dengar dan kami sampaikan," kata Hinca.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa tidak ada unsur politik dalam penetapan status tersangka Tom Lembong. Ia memastikan, penanganan kasus ini sepenuhnya berdasarkan pertimbangan hukum.

"Dalam kasus Tom Lembong, kami tidak pernah memiliki motif politik. Penanganan ini sepenuhnya berdasarkan yuridis," ungkap Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR.

Burhanuddin juga menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur.

"Menetapkan seseorang sebagai tersangka tidaklah mudah. Proses ini melibatkan tahapan yang sangat ketat. Kami memastikan tidak melanggar HAM dan selalu berhati-hati," tegasnya.  

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#dpr #Kejagung #mendag #komisi iii dpr #Tom Lembong