Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Praperadilan Tom Lembong Digelar Besok, Uji Keabsahan Bukti dan Dugaan Nuansa Politik Kasus Impor Gula

Moch Vikry Romadhoni • Minggu, 17 November 2024 | 19:21 WIB
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)

Radar Bromo - Langkah hukum praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, dinilai dapat memberikan kejelasan terkait dugaan apakah kasus korupsi impor gula tersebut bernuansa politis.

Hakim praperadilan nantinya akan menilai kelengkapan bukti yang mendasari penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa praperadilan adalah mekanisme hukum yang dapat ditempuh tersangka untuk menguji aspek formal sebuah kasus.

Dalam proses ini, hakim akan memeriksa keabsahan bukti guna memastikan bahwa prosedur hukum telah berjalan sesuai aturan.

"Praperadilan juga menyentuh substansi perkara, khususnya untuk menilai apakah bukti-bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka sudah cukup secara materiil," ujar Fickar kepada wartawan, Minggu (17/11) dilansir dari Jawa Pos.

Menurut Fickar, apabila bukti-bukti tersebut dinilai sah, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak akan dianulir dan kasusnya tetap dilanjutkan. Namun, jika ditemukan kejanggalan, status tersangka dapat gugur.

Selain itu, praperadilan juga memungkinkan hakim untuk mempertimbangkan unsur politik dalam penetapan tersangka. Fickar menyebutkan bahwa hakim dapat mendalami apakah ada motif politik atau kepentingan non-yuridis lainnya di balik kasus tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan seseorang ditetapkan sebagai tersangka karena faktor politik atau kepentingan lain di luar hukum. Hakim praperadilan harus menggali hal ini," tambahnya.

Fickar juga menyoroti kebijakan impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong. Menurutnya, hakim praperadilan dapat mempertimbangkan fakta bahwa kebijakan serupa juga diambil oleh Menteri Perdagangan lain, namun tidak berujung pada penetapan tersangka.

“Fakta ini juga dapat menjadi bahan pertimbangan hakim, mengapa Mendag lainnya yang juga melakukan impor tidak ditetapkan sebagai tersangka?" paparnya.

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 18 November 2024.

"Sidang perdana akan digelar pada Senin, 18 November 2024," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Selasa (5/11).

Dalam sidang tersebut, PN Jaksel telah menunjuk hakim Tumpanuli Marbun sebagai hakim tunggal yang akan memimpin jalannya persidangan.

"Ketua PN Jakarta Selatan telah menetapkan Bapak Tumpanuli Marbun sebagai hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan ini," tutup Djuyamto.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#menteri perdagangan #impor gula #korupsi #Tom Lembong