Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Ketum PKB Cak Imin Dukung Kemenag Bentuk Ditjen Pondok Pesantren

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 16 November 2024 | 00:37 WIB
Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Radar Bromo - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk membentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren.

Menurutnya, inisiatif ini merupakan upaya strategis dalam memperkuat eksistensi dan kemajuan lembaga pesantren di Indonesia. 

Saat ini, pengelolaan pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis).

"Saya sangat mendukung kebijakan ini. Pesantren sudah memiliki payung hukum sendiri sejak 2019 melalui Undang-Undang Pesantren. Karena itu, sudah seharusnya ada pengelolaan khusus oleh Direktorat Jenderal tersendiri,” ujar Cak Imin di Jakarta, Jumat (15/11).

Sebagai Menko Pemberdayaan Masyarakat, ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan pesantren yang telah berdiri sejak ratusan tahun lalu, jauh sebelum Indonesia merdeka. 

“Pesantren kita memang sudah selayaknya mendapatkan perhatian lebih serius dari negara,” tambahnya. 

Selain pengakuan, Undang-Undang Pesantren juga menjadi wujud afirmasi dan dukungan negara bagi pesantren. Hal ini penting mengingat besarnya kontribusi pesantren dalam mencetak generasi muda yang unggul dan berakhlak. 

“Bukan hanya karena jumlahnya yang mencapai lebih dari 28 ribu, tetapi pesantren telah menjadi lembaga pendidikan yang luar biasa dalam melahirkan generasi yang unggul dan berkarakter,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa Kementerian Agama sedang memperjuangkan pembentukan Direktorat Jenderal khusus untuk mengelola pondok pesantren.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara peringatan Hari Lahir ke-42 Pondok Pesantren Islam Miftachussunnah II, Istighosah Kebangsaan, dan Peringatan Hari Pahlawan di Masjid Nasional Al-Akbar, Surabaya, Kamis (14/11).

“Kementerian Agama akan segera membentuk Direktorat Jenderal khusus yang bertugas mengayomi dan mengelola pondok pesantren,” ujar Nasaruddin.

Ia menambahkan, pesantren merupakan lembaga pendidikan asli Nusantara yang telah berperan penting dalam sejarah bangsa Indonesia, bahkan sebelum masa penjajahan Belanda. 

 

Menurut Nasaruddin, terbitnya Undang-Undang Pesantren adalah wujud komitmen Kementerian Agama untuk memperkuat legitimasi dan eksistensi pondok pesantren. “Tugas kami ke depan adalah memastikan keberlangsungan dan pengembangan pesantren,” tuturnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#muhaimin iskanadar #pondok pesantren #kemenag #pkb