Radar Bromo - Para tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan tersebut. Terbaru, Polda Metro Jaya menangkap DM, yang diketahui merupakan istri dari tersangka buron A.
"Ditetapkan sebagai tersangka, D terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh A alias MD, yang merupakan istri dari buron A," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (13/11).
Penyidik menyita uang sejumlah Rp 2,6 miliar dari tangan DM. Uang ini terdiri dari Rp 2 miliar dalam bentuk tunai, SGD 3.000 (setara Rp 35,1 juta), dan USD 37.000 (setara Rp 577,2 juta).
"Barang bukti yang disita dari tersangka D meliputi uang tunai dengan total Rp 2.687.599.000," jelasnya.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita 58 perhiasan, enam ponsel, dua mobil, dua jam tangan mewah, serta satu buku tabungan.
"Penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk menangkap pelaku lain, menyita barang bukti, dan mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya," tambah Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Penangkapan dilakukan secara bertahap, dimulai dari 11 orang.
"Sampai saat ini ada 18 orang yang sudah menjadi tersangka," kata Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Senin (11/11).
Dari 18 tersangka tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sementara 8 lainnya merupakan warga sipil. Penangkapan terbaru dilakukan terhadap dua orang, yaitu MN dan DM, yang sempat melarikan diri ke luar negeri.
"Saat ini terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 8 sipil," ungkap Ade.
Dari 18 tersangka, identitas enam orang telah diketahui, yakni A, AK, AJ, A, MN, dan DM. Sementara itu, identitas 12 tersangka lainnya masih dirahasiakan oleh pihak kepolisian.
Editor : Moch Vikry Romadhoni