Radar Bromo - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah berdasarkan kinerja.
Plh. Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menyampaikan bahwa Pasal 146 UU HKPD mengatur kewajiban pemda untuk mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, di luar tunjangan guru yang disalurkan melalui transfer ke daerah (TKD).
Maurits menjelaskan bahwa belanja pegawai tersebut mencakup ASN, kepala daerah, dan anggota DPRD. Jika belanja pegawai daerah melebihi 30 persen, pemda harus menyesuaikan anggaran tersebut dalam jangka waktu lima tahun sejak UU HKPD diundangkan.
Jika tidak, sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya dapat diberlakukan.
Ia juga menekankan pentingnya insentif untuk kinerja pemungutan pajak dan retribusi daerah. Insentif ini diharapkan menjadi tambahan penghasilan bagi instansi pemungut yang mencapai target kinerja tertentu, sesuai Pasal 104 UU HKPD.
Selain itu, Maurits mengungkapkan upaya pihaknya dalam mendukung kebijakan opsen yang akan berlaku 5 Januari 2025, dengan beberapa langkah seperti penerbitan Surat Ditjen Bina Keuda mengenai sinergi dan percepatan pemungutan opsen, yang bertujuan memastikan persiapan implementasi opsen pajak daerah tahun 2025 berjalan lancar.
Editor : Moch Vikry Romadhoni