Radar Bromo - Farhat Abbas, pengacara kondang, telah melaporkan aktor Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Laporan ini teregister dengan nomor LP/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 November 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary membenarkan laporan tersebut, menyatakan bahwa pernyataan Denny Sumargo yang dikenal dengan sebutan Densu diduga memicu emosi Farhat Abbas, yang merasa terhina secara suku dan ras.
Kombes Pol Ade Ary menjelaskan bahwa laporan ini bermula dari video yang beredar di TikTok, di mana Densu menyebutkan pernyataan bernada SARA yang dianggap mengarah kepada Farhat Abbas. Dalam videonya, Densu menyatakan.
“Kita ini orang Makassar, bos. Kau Bugis kan. Cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tahu kasihmu,” ujar Kombes Pol Ade Ary, Jumat (8/11). Pernyataan tersebut dianggap merendahkan Farhat dan menyinggung aspek kesukuan.
Sebelum melaporkan ke polisi, Farhat Abbas telah mengirimkan somasi kepada Denny Sumargo, meminta permintaan maaf.
Namun, karena tidak ada tanggapan dari pihak Densu, Farhat akhirnya menempuh jalur hukum untuk melaporkan kasus ini.
Farhat mengajukan laporannya dengan menggunakan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP yang mengatur soal ujaran kebencian.
Kasus ini berawal dari konflik antara Farhat Abbas dan Denny Sumargo terkait perselisihan donasi antara Agus Salim, korban penyiraman air keras, dengan seorang penggalang dana bernama Novi. Pada suatu kesempatan, Denny Sumargo merasa diancam akan dipukul oleh Farhat.
Merespons hal tersebut, Densu mendatangi rumah Farhat di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, beberapa hari yang lalu dan meminta Farhat untuk menepati ancamannya. Namun, situasi tidak berujung pada kekerasan.
Alih-alih terselesaikan, konflik ini justru semakin memanas setelah muncul pernyataan Denny yang dianggap bermuatan SARA. Farhat kini membawa sejumlah bukti berupa video dari media sosial, termasuk yang diambil dari akun Densu, sebagai bagian dari laporannya ke polisi.
Editor : Moch Vikry Romadhoni