Radar Bromo - Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penyidik akan menelusuri lebih dalam aliran dana serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus ini.
"Pihak-pihak lain yang terlibat akan diperiksa dengan menerapkan pasal terkait pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (9/11).
Ade menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp 73,7 miliar, 34 unit ponsel, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, serta 215,5 gram logam mulia.
"Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka serta menginventarisir rekening yang terkait dengan website judi online untuk segera diblokir," tambah Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran terkait operasi judi online ini.
"Dari 11 orang yang ditangkap, beberapa di antaranya merupakan oknum staf ahli dan pegawai Kementerian Komdigi," kata Ade Ary.
Pengembangan kasus ini mengungkapkan tambahan tersangka, sehingga total tersangka saat ini berjumlah 15 orang. Mereka terdiri dari pegawai Kementerian Komdigi dan beberapa warga sipil.
Editor : Moch Vikry Romadhoni