Radar Bromo - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan alasan dirinya mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi. Alex menyatakan bahwa ketidakjelasan dalam pasal tersebut dapat berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi pimpinan dan pegawai KPK.
“Urgensinya adalah, pasal ini bisa menjadi alat untuk mengkriminalisasi pimpinan dan pegawai KPK,” ujar Alex, Jumat (8/11).
Alex menjelaskan bahwa Pasal 36 dan Pasal 37 UU KPK mengandung ketidakjelasan yang berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dari maksud perumus undang-undang. Pasal 36 menyatakan bahwa pimpinan KPK dilarang melakukan hubungan, langsung maupun tidak langsung, dengan tersangka atau pihak lain terkait kasus korupsi yang ditangani KPK.
“Kalau tersangka, sudah jelas ada kasus dalam tahap penyidikan. Namun, siapa yang dimaksud pihak lain? Pada tahap apa batasan perkara tersebut? Dan apa maksudnya ‘dengan alasan apa pun’?” kata Alex, menyatakan bahwa kurangnya penjelasan dalam pasal tersebut membuka peluang interpretasi yang luas dan bisa digunakan sembarangan.
Menurutnya, harus ada batasan jelas terkait pertemuan atau komunikasi yang dilarang, serta situasi yang dapat menyebabkan konflik kepentingan atau menghambat penanganan kasus. Alex menekankan bahwa jika interaksi dengan pihak tertentu tidak mengganggu integritas KPK atau menghambat penanganan perkara, maka tidak seharusnya tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran etik atau pidana.
“Hanya aparat yang tidak memahami esensi Pasal 36 dan 37 yang mungkin menganggap setiap komunikasi dengan orang terkait KPK sebagai perbuatan pidana,” tambahnya.
Alex mengajukan gugatan terhadap Pasal 36 huruf (a) UU KPK ke MK pada Senin (4/11). Dalam permohonannya, Alex menyatakan bahwa ketidakjelasan pasal ini mengakibatkan dirinya terlapor dalam penyelidikan kepolisian, meskipun pertemuan yang diadakan hanyalah untuk menerima laporan dugaan korupsi sebagai bagian dari tugasnya.
Alex merasa ketidakjelasan pasal tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya sebagai pimpinan KPK untuk menjalankan tugas tanpa rasa cemas atau takut dikenai pidana atas interaksi yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas resmi.
Editor : Moch Vikry Romadhoni