Radar Bromo - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang petani, nelayan, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dilansir dari Jawa Pos, penandatanganan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/11), disaksikan oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan perwakilan dari asosiasi nelayan dan petani.
"Pada hari ini saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang macet untuk UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya," ungkap Prabowo dalam konferensi pers.
Prabowo menjelaskan bahwa pengesahan aturan ini dilakukan setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Ia berharap dengan adanya kebijakan ini, para petani, nelayan, dan pelaku UMKM bisa melanjutkan usaha mereka.
"Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendukung para produsen pangan di sektor pertanian, UMKM, dan perikanan agar bisa kembali melanjutkan usaha mereka, serta lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara," tambahnya.
Prabowo juga memastikan bahwa kementerian dan lembaga terkait akan menangani persyaratan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan aturan tersebut.
Ia berharap aturan ini dapat memberikan ketenangan bagi para petani, nelayan, dan pelaku UMKM dalam menjalankan usaha mereka, serta menjadi bukti bahwa negara menghargai peran penting mereka sebagai produsen pangan.
"Semoga seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM dapat bekerja dengan keyakinan bahwa mereka dihormati dan dihargai oleh rakyat Indonesia," tutup Prabowo.
Editor : Moch Vikry Romadhoni