Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Menghilang,

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 6 November 2024 | 18:11 WIB
Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor. (Jawa Pos)
Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor. (Jawa Pos)

Radar Bromo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, setelah penyidik KPK tidak berhasil menemukan keberadaannya. Hal ini terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor.

Dalam sidang tersebut, Tim Biro Hukum KPK mengungkapkan bahwa mereka belum mengetahui lokasi Sahbirin Noor. "Hingga saat ini, termohon (KPK) masih mencari keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Sprinkap Nomor 06 dan keputusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri," ujar Nia Siregar, perwakilan Tim Biro Hukum KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Dilansir dari Jawa Pos, Nia menjelaskan bahwa KPK masih terus mencari keberadaan Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

"Keberadaan pemohon belum diketahui hingga saat ini, dan pencarian masih dilakukan," ujar Nia dengan tegas.

Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka Sahbirin Noor berdasarkan dua alat bukti yang cukup. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi yang keterangannya mendukung bukti-bukti yang ada.

"Selanjutnya, termohon memeriksa beberapa pihak yang keterangannya saling berkaitan dan menguatkan bukti yang diperoleh, yang semakin memperjelas keterlibatan pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi ini," tambahnya.

Secara terpisah, dalam upaya menemukan keberadaan Sahbirin Noor, penyidik KPK memeriksa lima saksi di kantor BPKP Kalimantan Selatan pada hari ini.

Kelima saksi tersebut antara lain Gusti Muhammad Insani Rahman, seorang pegawai negeri di Pemprov Kalsel; Ismail, pramusaji di kediaman gubernur; Rensi Sitorus, Kepala Bagian Protokol Pemprov Kalsel; Hamdani dari pihak swasta; dan Muhammad Sukini, Ketua RT001/RW001 di Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar. Pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk memperoleh informasi tentang keberadaan Sahbirin Noor.

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai keberadaan tersangka Gubernur saat ini," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji yang melibatkan penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan untuk periode 2024-2025.

Tersangka penerima meliputi Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Ahmad (AMD) sebagai pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang juga pengepul dana atau fee, serta Agustya Febry Andrean (FEB), Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai pihak pemberi, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) dari pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kasus #sahbirin noor #Gubernur Kalimantan Selatan #kpk #korupsi