13.481 Rekening Terkait Judol di Komdigi dengan Aliran Uang Senilai Rp 280 Triliun, Diblokir PPATK

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Selasa, 5 November 2024 | 18:40 WIB

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (JawaPos.com)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (JawaPos.com)

Radar Bromo - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 13.481 rekening di 28 bank yang diduga terkait dengan transaksi judi online (judol).

Langkah ini diambil setelah belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga terlibat dalam praktik mendukung bisnis judol.

Dilansir dari Jawa Pos, Kepala PPATK Ivan Yustiawandana menyampaikan bahwa pemblokiran ribuan rekening tersebut telah dibahas dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.

“PPATK telah menghentikan transaksi pada 13.481 rekening di 28 bank,” ujar Ivan kepada wartawan, Selasa (5/11).

Menurut catatan PPATK, transaksi judi online yang teridentifikasi telah mencapai Rp 280 triliun hingga kuartal ketiga. "Sampai triwulan tiga, tercatat Rp 280 triliun," ungkap Ivan.

Ivan juga menjelaskan bahwa pola transaksi judi online mengalami pergeseran, kini menggunakan valuta asing (valas) dan aset kripto.

"Pola transaksi dalam beberapa kasus bergeser menggunakan KUPVA dan aset kripto," tegas Ivan.

Dalam perkembangan kasus ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka, termasuk 12 pegawai Kementerian Komdigi dan empat warga sipil.

Para tersangka memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memblokir situs judi online, namun mereka justru menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak memblokir situs milik pihak tertentu.

Dugaan keuntungan yang diterima oleh pegawai tersebut mencapai Rp 8,5 juta per situs yang dibiarkan aktif, dengan sekitar 1.000 situs judi online yang terlibat dalam praktik ini.

Selain penegakan hukum, Polri melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring juga melakukan pendekatan preemtif, termasuk sosialisasi di sekolah, kampus, kementerian, dan lembaga pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi.

Polri terus berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judol sebagai langkah preventif.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
komdigi rekening ppatk judi onlie