Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Seluruh Aset Milik Pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat Judi Oline, Polisi Akan Siap Sita

Moch Vikry Romadhoni • Senin, 4 November 2024 | 16:54 WIB
Petugas menata barang bukti uang kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). (Jawa Pos)
Petugas menata barang bukti uang kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). (Jawa Pos)

Radar Bromo - Penangkapan 10 pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga mendukung praktik judi online menjadi langkah awal bagi pihak kepolisian untuk mengungkap kasus perjudian pada aplikasi tersebut.

Sebagai tindakan lanjut, seluruh aset yang dimiliki oleh 11 tersangka, termasuk 10 pegawai dan staf ahli Komdigi, akan disita oleh Polda Metro Jaya.

"Kami berkomitmen untuk terus menangkap para pelaku dan menyita semua aset hasil kejahatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (4/11).

Ade menambahkan, aset yang disita akan dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan Undang-Undang. "Semua akan dikembalikan ke negara," tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang dalam kasus judi online, 10 di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komdigi. Mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.

"Sebanyak 11 orang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Ade menjelaskan bahwa di antara 11 orang yang ditangkap, ada beberapa staf ahli dari Komdigi. Saat ini, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif.

"Dari 11 orang ini, sebagian adalah oknum pegawai Komdigi, termasuk staf-staf ahli," jelasnya. Total jumlah tersangka kini sudah mencapai 16 orang.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#komdigi #polisi #judi #judol